Pembahasan KUHAP Hanya Dua Hari, DPR Klarifikasi
- 22 Jul 2025 17:51 WIB
- Pontianak
KBRN, Jakarta: Alasan di balik singkatnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh Komisi III DPR RI akhirnya dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Menjawab kekhawatiran publik, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru apalagi asal-asalan.
“Insyaallah kami tidak ugal-ugalan. Kami semaksimal mungkin,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, dari total 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tercantum dalam RUU KUHAP, hanya bagian substansi baru yang dibahas intensif. Sekitar 80 persen dari isi DIM merupakan poin-poin yang tetap atau tidak berubah dari versi sebelumnya.
“Ketika kemarin ya (ditanyakan) kok (pembahasan) DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80 persen sama, tetap, DIM tetap,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, metode tersebut dipilih agar pembahasan tidak memakan waktu dan energi terlalu besar untuk hal-hal yang secara prinsip tak mengalami perubahan. “Ini hanya mekanisme supaya kita enggak boros waktu. Saya punya pengalaman, undang-undang itu, namanya anggota DPR kadang-kadang setuju aja interupsi,” tambahnya.
Meski terlihat cepat, ia menegaskan bahwa ruang untuk mengubah substansi masih terbuka hingga tahap akhir. “Masih tetap terbuka sampai janur kuning, ya, janur kuning menjelang paripurna itu diketuk,” tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dalam pernyataannya sempat mempertanyakan mengapa pembahasan hanya berlangsung dua hari, yakni pada 9-10 Juli 2025. Ia berharap proses ini tetap matang dan terbuka terhadap partisipasi publik.
“Pembahasan ini kami harap matang, dan kemudian menerima dan mengakomodir semua masukan. Kami melihat komitmen yang kuat dari Komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” ujar Isnur.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....