Pemilu Terpisah, DPR Undang Pemerintah dan KPU

  • 12 Jul 2025 07:26 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Wacana pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 menjadi perhatian serius DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa parlemen bersama pemerintah tengah mengkaji dampak dan implikasi konstitusional dari putusan tersebut.

“Kami sedang mengkaji secara komprehensif, karena ini menyangkut keberlangsungan sistem demokrasi kita ke depan,” ujar Saan saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kajian ini melibatkan sejumlah unsur parlemen seperti Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg). Hasil kajian akan diformulasikan menjadi sikap resmi DPR dalam waktu dekat. Dalam waktu dekat, DPR juga akan menggelar rapat konsultatif dengan sejumlah pimpinan fraksi dan perwakilan pemerintah.

“Kami akan mengundang Mendagri, Mensesneg, Menkumham, dan KPU untuk mendalami putusan ini bersama,” tambahnya.

Salah satu wacana yang mengemuka dalam kajian ini adalah kodifikasi Undang-Undang Pemilu, mengingat saat ini regulasi pemilu masih tersebar di beberapa UU yang terpisah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyuarakan kritik tajam terhadap potensi pelaksanaan putusan MK jika dijabarkan dalam revisi UU Pemilu. Ia mengingatkan bahwa jeda waktu antara Pemilu nasional dan lokal seperti yang disarankan MK justru bisa menyalahi konstitusi.

“Jika jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal mencapai dua sampai dua setengah tahun, maka siklus lima tahunan pemilu akan berubah menjadi tujuh tahun. Ini bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945,” jelas Rifqi.

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi konstitusi, melainkan hanya menguji undang-undang terhadap UUD. Karena itu, Rifqi menilai seharusnya MK membatalkan norma undang-undang yang bertentangan tanpa menafsir ulang isi konstitusi.

“MK bukan pembentuk norma konstitusi. Kewenangan MK adalah pengujian undang-undang, bukan menambahkan tafsir baru yang berdampak pada perubahan makna konstitusi,” tandas politisi asal Kalimantan Selatan itu.

Dengan kajian yang masih berjalan, DPR menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan MK ini agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi negara.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....