DPR Setujui Lelang Barang Sitaan Bersyarat

  • 12 Jul 2025 06:48 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di Senayan. Dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kamis (11/7/2025), isu krusial mengenai penyadapan dan penyitaan menjadi sorotan utama.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa DPR berencana menyiapkan payung hukum tersendiri untuk penyadapan. Oleh karena itu, pasal-pasal terkait penyadapan tidak akan dimasukkan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas.

“Sejak periode lalu kita sudah memasukkan rencana untuk membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Bahkan, kita sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” jelasnya.

Sementara itu, isu penyitaan dibahas lebih mendalam pada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nomor 640 hingga 663. Salah satu poin yang disorot adalah usulan pemerintah mengenai barang sitaan yang mudah rusak selama proses hukum berlangsung.

“Misalnya bawang putih yang bisa busuk, tadinya usulan pemerintah barang tersebut dapat dijual sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Habiburokhman.

Namun, pandangan berbeda muncul dari unsur pimpinan dan perwakilan fraksi dalam rapat tersebut. Untuk menjaga keadilan, Komisi III menyepakati jalan tengah,yakni barang sitaan yang rawan rusak boleh dijual melalui mekanisme lelang, asalkan mendapatkan persetujuan dari pemilik barang.

“Jalan tengahnya, barang tersebut dapat dijual melalui lelang jika memang berpeluang menurun mutunya, dengan syarat adanya persetujuan dari pihak yang barangnya disita,” pungkasnya.

Pembahasan DIM dalam RUU KUHAP akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya reformasi hukum acara pidana di Indonesia, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi warga negara.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....