Teror Bom di Udara, DPR Minta Diusut Tuntas

  • 22 Jun 2025 22:13 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Ancaman bom terhadap pesawat yang membawa jemaah haji Indonesia mengguncang publik. Pesawat Saudi Airlines SV-5726 sempat mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena teror anonim melalui email. Meski tak ditemukan bahan peledak, insiden ini membuka tabir bahaya baru terkait teror digital lintas negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, memberikan apresiasi atas gerak cepat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan tim gabungan dalam menangani insiden ancaman bom terhadap pesawat Saudi Airlines SV-5726. Pesawat tersebut diketahui mengangkut jemaah haji asal Indonesia dan terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu usai menerima email ancaman bom dalam bahasa Inggris, yang diduga dikirim dari luar negeri, kemungkinan besar India.

“Saya mengapresiasi kinerja tim penjinak Bom Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan satuan TNI dari Kodam I/Bukit Barisan serta TNI AU yang dengan sigap menyisir seluruh bagian pesawat. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bahan peledak atau benda mencurigakan, semuanya dinyatakan aman,” ujar Surahman dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/6/2025).

Namun, Surahman mengingatkan, meski ancaman tersebut palsu, perbuatan itu tetap tergolong serius dalam kacamata hukum nasional. Ia menegaskan bahwa UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memungkinkan penindakan terhadap bentuk ancaman, baik nyata maupun tidak, yang menimbulkan ketakutan dan mengganggu objek vital seperti penerbangan.

“Meskipun bom-nya tidak nyata, niat dan dampaknya tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme,” tegas legislator dari Fraksi PKS ini.

Surahman juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas menyatakan, informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dijerat hukuman pidana hingga delapan tahun penjara. Hal ini diperkuat dengan KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 600, yang menegaskan penyebaran informasi ancaman palsu sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keamanan nasional.

“Pelakunya bisa dikenai hukuman berat, apalagi jika terbukti ada motif ideologis atau politik, sebagaimana kini sedang didalami oleh Densus 88,” tambahnya.

Surahman juga mengapresiasi langkah cepat koordinasi lintas negara yang dilakukan Polri, termasuk kerja sama dengan otoritas Arab Saudi dan Interpol untuk menelusuri jejak pelaku. Hal ini dinilai penting karena objek ancaman menyangkut pesawat milik maskapai Saudi yang sedang berada di wilayah Indonesia dan mengangkut jemaah haji.

“Saya minta Polri usut tuntas kasus ini. Ini soal keselamatan jemaah dan kredibilitas sistem keamanan nasional. Harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Terkait dugaan bahwa pelaku berasal dari India berdasarkan jejak digital IP address, Surahman mengingatkan agar penyelidikan tetap berhati-hati. Menurutnya, dalam dunia kejahatan siber, alamat IP bukan bukti mutlak.

“Dengan VPN atau proxy, pelaku bisa menyamarkan lokasinya. Bahkan bisa saja email dikirim lewat server pihak ketiga atau teknik spoofing untuk mengaburkan jejak sebenarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam skenario ekstrem, pelaku bisa menggunakan jaringan botnet, yakni perangkat milik pihak lain yang disusupi malware dan dijadikan perantara, sehingga menyulitkan pelacakan dan bisa menyesatkan penyelidikan.

Untuk itu, Surahman menekankan pentingnya penyelidikan berbasis digital forensik yang canggih. Tak cukup hanya melacak IP, tapi juga pola komunikasi, metadata, hingga keterlibatan internasional jika jejak pelaku melewati batas negara.

“Kasus ini butuh kolaborasi cybercrime lintas negara dan audit keamanan bandara. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan agar kita lebih siap menghadapi ancaman serupa di masa depan,” pungkas Surahman.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....