BPOM Diminta Tindak Tegas Influencer Nakal
- 22 Jun 2025 21:38 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Lonjakan penjualan obat, kosmetik, dan makanan secara online menimbulkan kekhawatiran akan peredaran produk ilegal. Anggota Komisi IX DPR RI, Maharani, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar memperluas pengawasan di platform digital dengan pendekatan yang lebih proaktif dan teknologi mutakhir.
Maharani menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat, kosmetik, dan makanan ilegal yang marak dijual di platform online. Ia mengingatkan bahwa kasus-kasus produk berbahaya seperti Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) masih banyak ditemukan di marketplace.
"Saya mengapresiasi BPOM yang sering melakukan razia dan menyita produk ilegal senilai miliaran rupiah, namun pola pengawasannya masih reaktif, baru bertindak setelah ada kasus viral,” ujar Maharani dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, perlu ada sistem deteksi dini yang mampu mengantisipasi peredaran produk berbahaya sebelum jatuh korban. Ia pun mendorong BPOM mulai memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan data analytics untuk memperkuat sistem pemantauan digital.
“Razia saja tidak cukup. Harus ada kerja sama konkret lintas lembaga seperti Kominfo, BPOM, marketplace, dan aparat hukum. Mulai dari berbagi data, mengejar pelaku, sampai audit distribusi online secara berkala,” tambahnya.
Maharani juga menggarisbawahi pentingnya literasi masyarakat terhadap produk kesehatan. Ia mendorong kampanye edukasi publik lebih masif, terutama di wilayah pedesaan, dengan melibatkan puskesmas dan apoteker.
“Masyarakat juga harus cerdas dan waspada. Ajak mereka cek nomor izin BPOM, kenali label, dan jangan mudah percaya klaim instan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Maharani menyoroti peran influencer dalam mempromosikan produk kosmetik ilegal, termasuk produk pemutih instan yang membahayakan. Ia mendesak agar ada regulasi yang lebih ketat terhadap promosi digital.
“Kami di Komisi IX mendorong sanksi tegas kepada influencer yang mempromosikan produk ilegal. Popularitas tidak boleh menyesatkan publik,” pungkasnya.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....