Peta Wilayah Nasional Harus Diperbarui Segera

  • 20 Jun 2025 22:47 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Pemetaan batas wilayah administratif di Indonesia dinilai belum maksimal. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyusun cetak biru geospasial untuk memastikan kejelasan hukum atas batas-batas daerah di seluruh nusantara. Hal tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan Undang-Undang yang berkaitan dengan batas wilayah negara dan antar daerah.

“Memang ini agenda yang sudah kita amanatkan kepada Kemendagri agar mempersiapkan map (atau) blueprint dari batas-batas geospasial ataupun juga perbatasan-perbatasan dengan negara ataupun daerah lain,” ujar Dede kepada media, Rabu (18/6/2025) di Jakarta.

Ia menjelaskan, dokumen geospasial yang lengkap dan mutakhir menjadi penting dalam proses legislasi terkait wilayah. Tanpa kejelasan batas, kebijakan berbasis wilayah rentan menimbulkan sengketa.

“Tujuannya adalah untuk mengetahui mana yang harus menjadi undang-undang atau apa yang perlu dilakukan dalam undang-undang,” lanjut politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Dede juga menyoroti lemahnya sistem pengarsipan batas wilayah di lingkungan Kemendagri. Menurutnya, masih banyak laporan terkait tapal batas antarwilayah yang belum memiliki kejelasan status.

“Kalau kita berbicara soal apakah sistem pengarsipan di Kemendagri itu perlu ditinjau, perlu diperbaiki, ya menurut saya memang banyak saat ini laporan-laporan mengenai tapal batas yang mungkin sampai saat ini belum jelas statusnya,” ucapnya.

Menurut Dede, kekacauan batas wilayah ini juga disebabkan perbedaan teknologi antara masa lalu dan sekarang. Ia menjelaskan bahwa metode pengukuran wilayah pada masa lalu belum menggunakan teknologi satelit dan peralatan presisi seperti saat ini.

“Kalau zaman dulu itu belum menggunakan satelit atau alat-alat canggih. Kalau sekarang mungkin sudah menggunakan alat canggih sehingga terkadang-kadang ada titik-titik yang bergeser,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penyusunan blueprint geospasial nasional harus menjadi prioritas Kemendagri demi menjamin ketertiban administratif dan memperkuat kepastian hukum di tingkat daerah dan nasional.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....