Revisi KUHAP, Demi Keadilan yang Setara
- 20 Jun 2025 22:33 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Ketimpangan relasi antara negara dan warga dalam sistem hukum acara pidana menjadi sorotan utama Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut KUHAP yang berlaku saat ini cenderung berpihak pada kekuasaan, bukan pada keadilan untuk rakyat. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi mahasiswa hukum, seperti Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Universitas Lampung, dan BEM Universitas Bandar Lampung, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (19/6/2025).
“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan pada warga negara,” tegas Habiburokhman.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, proses penyusunan revisi KUHAP harus memprioritaskan keberpihakan terhadap masyarakat. Ia menekankan bahwa negara melalui penyidik, jaksa, dan hakim, memiliki kewenangan yang sangat besar, sementara warga negara berada dalam posisi yang jauh lebih lemah.
“Kewenangan state begitu powerful, warga negara begitu less power,” ujar Habiburokhman.
Ia pun menekankan pentingnya penguatan posisi warga melalui pendampingan hukum yang memadai. “(Warga) yang tadinya enggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum, dan kuasa hukum yang tadinya enggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum,” tambahnya.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa sejumlah pasal dalam draf KUHAP yang baru dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka, termasuk mempertegas peran advokat dalam proses peradilan pidana. Meski begitu, ia mengingatkan agar perdebatan mengenai relasi antar-lembaga penegak hukum tidak menjadi penghambat utama dalam penyelesaian revisi. “Kalau ada hal yang terlalu rumit terkait dengan ego institusi, maka pengaturan pemindahan kewenangan dari institusi ke institusi lain akan memperlama ini proses,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa semakin lama revisi KUHAP tertunda, maka semakin besar pula risiko ketidakadilan yang dialami rakyat kecil. “Makin lama kita menyelesaikan revisi KUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan,” kata dia.
Merespons berbagai pandangan dari mahasiswa, Habiburokhman mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang benar-benar sempurna. “Tidak ada satu undang-undang pun yang sempurna, yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang,” jelasnya.
Terkait polemik hukuman mati, ia menyatakan bahwa meskipun secara hukum masih ada, praktik pelaksanaan hukuman mati di Indonesia telah berhenti. “Saya bilang, saya sepakat bahwa hukuman mati itu melanggar HAM. Tapi de facto Indonesia sudah tidak punya hukuman mati,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem probasi memungkinkan vonis mati dibatalkan jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.
Habiburokhman berharap pembahasan KUHAP dapat segera dituntaskan tanpa harus terhambat oleh satu-dua pasal kontroversial yang terus diperdebatkan. “Mengapa kita membiarkan rakyat menunggu, (untuk) menikmati KUHAP baru yang sekian ratusan pasal yang bagus itu, karena kita tidak selesai-selesai masalah hukuman mati ini,” tutupnya.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....