RT hingga Camat Diminta Sosialisasikan Jam Malam

  • 12 Jun 2025 23:00 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Pontianak, Samsudin, menyoroti pentingnya sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang jam malam bagi anak di bawah umur. Ia menilai kebijakan tersebut belum tersampaikan secara menyeluruh ke masyarakat, sehingga perlu keterlibatan aktif dari jajaran RT, RW, lurah hingga camat di masing-masing wilayah.

Menurut Samsudin, meskipun Satpol PP telah melakukan razia di sejumlah titik, seperti kafe di kawasan Pontianak Utara, namun masih terlihat adanya ketimpangan informasi di lapangan. Banyak warga, termasuk orang tua, yang belum memahami bahwa anak di bawah usia 17 tahun dilarang berkegiatan di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 pagi.

“Sering kali ketika ada razia dan anak-anak tertangkap nongkrong di luar, orang tua kaget dan bertanya-tanya apa kesalahan anak mereka. Padahal mereka tidak tahu bahwa Perwa itu sudah diberlakukan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha, agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. RT dan RW, kata dia, bisa menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini kepada warganya.

Lebih lanjut, Samsudin berharap sosialisasi juga dapat meningkatkan kesadaran orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya keluar rumah pada jam-jam yang telah ditetapkan. Ia juga meminta Satpol PP selaku eksekutor kebijakan, untuk menggandeng Komisi I DPRD dalam upaya mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat secara bersama-sama.

“Harapan kami, dengan kerja sama ini, kondusivitas di masing-masing kecamatan di Kota Pontianak dapat terjaga dan aturan berjalan dengan maksimal,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....