Sertifikat Tanah Ditolak, DPRD Desak BPN Transparan
- 02 Jun 2025 16:07 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Sengketa lahan seluas 12,5 hektare yang mencakup sekitar 445 kavling di Kelurahan Bansir Darat, Kota Pontianak, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Warga yang telah menempati lahan tersebut sejak lama mengeluhkan penolakan permohonan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan tanah telah bersertifikat milik pihak lain.
Wakil Ketua 3 DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari warga terdampak. Ia menyebutkan, saat ini sudah ada 155 kavling yang diduduki warga, namun ketika hendak disertifikatkan, ditolak oleh BPN.
“Hari ini kita menerima aspirasi masyarakat. Besok kita jadwalkan rapat dengan BPN untuk meminta kejelasan asal-usul penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut,” ujarnya setelah audiensi bersama masyarakat, Senin (2/6/2025).
Agus menambahkan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator dan akan mencoba memediasi antara warga dan BPN untuk mencari titik temu penyelesaian. Namun, apabila tak ditemukan kesepakatan, warga dianjurkan untuk menyelesaikan secara hukum.
“Jika BPN tetap menyatakan sertifikat yang mereka keluarkan sah, maka masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk menggugat,” katanya.
Sengketa ini mendapat perhatian luas mengingat besarnya jumlah kavling dan lamanya lahan dikelola warga. DPRD Kota Pontianak berharap BPN bersikap transparan dalam menyampaikan data dan dasar penerbitan sertifikat yang dipermasalahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....