Putusan MK: SD-SMP Wajib Gratis, Termasuk Swasta
- 30 Mei 2025 06:43 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi babak baru dalam wajah pendidikan nasional. Pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP, wajib diselenggarakan secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta. Komisi X DPR RI menyebut ini sebagai momen penting yang tak boleh hanya berhenti di atas kertas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa keputusan MK tentang pendidikan dasar gratis harus segera diterjemahkan dalam bentuk regulasi konkret. “Hari ini kita harus mulai berpikir serius. Pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus gratis. Ini keputusan final dan mengikat,” tegasnya dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, Rabu (28/5/2025),
Namun di balik semangat kebijakan ini, muncul kekhawatiran dari pihak sekolah swasta yang menyoroti tantangan pembiayaan operasional. Menanggapi hal itu, My Esti menjelaskan bahwa MK telah menetapkan sejumlah prasyarat, termasuk pemenuhan standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik.
“Sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diberi ruang untuk memilih. Tapi semua harus berada dalam satu sistem regulasi pendidikan nasional,” jelasnya.
My Esti menilai, pelaksanaan putusan ini memerlukan dukungan regulasi melalui penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta peraturan turunan dari kementerian terkait. Di sisi lain, negara juga harus bersiap dengan skema pembiayaan yang adil dan realistis.
“Kita harus duduk bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun pembiayaan. Ini bukan kebijakan kecil,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran Kemendikdasmen saat ini hanya sekitar Rp33 triliun dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp740 triliun. Menurutnya, realokasi anggaran menjadi hal mendesak agar seluruh anak Indonesia benar-benar merasakan manfaat pendidikan dasar gratis.
Sebagai penutup, Komisi X berharap implementasi putusan MK bisa mulai berjalan pada tahun anggaran 2026.
“Kita ingin di tahun 2026, keputusan MK ini bukan sekadar norma hukum, tapi menjadi kenyataan bagi rakyat, pendidikan dasar betul-betul gratis dan berkualitas,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....