Kasus Widuran Jadi Alarm bagi UMKM
- 28 Mei 2025 22:42 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontinak: Apa jadinya jika rumah makan yang telah dipercaya selama lebih dari setengah abad ternyata menyajikan menu non-halal tanpa label yang jelas? Inilah yang terjadi pada Ayam Goreng Widuran Solo, restoran legendaris yang kini tengah disorot publik. Kekecewaan pun meluas, hingga menggugah perhatian DPR RI untuk mendesak pengawasan dan transparansi lebih ketat di industri kuliner.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyoroti kegaduhan yang terjadi akibat terungkapnya penggunaan bahan non-halal oleh restoran Ayam Goreng Widuran Solo, yang telah berdiri sejak tahun 1973. Ia menilai insiden ini sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap informasi makanan di ruang publik.
“Ini sangat disayangkan. Rumah makan ini sudah puluhan tahun berdiri, tapi tidak mencantumkan keterangan non-halal dengan jelas. Itu bisa dianggap sebagai bentuk penyesatan informasi kepada konsumen,” ujar Arzeti melalui rilis resmi, Rabu (28/5/2025).
Kisah ini bermula dari unggahan seorang warganet yang mengaku terkejut saat mengetahui bahwa minyak goreng yang digunakan untuk kremesan ayam ternyata berbasis lemak babi. Padahal, restoran ini banyak dikunjungi oleh pelanggan Muslim yang mengira seluruh menunya halal. Dampaknya pun segera terlihat di kolom ulasan Google dan media sosial, gelombang kekecewaan dan rasa tertipu dari konsumen yang merasa tidak diberi informasi utuh.
Pihak Ayam Goreng Widuran telah mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir, setelah menerima banyak protes. Namun, klaim ini diragukan oleh banyak pelanggan yang mengaku tidak pernah melihat penanda apapun sebelumnya, baik di restoran fisik maupun media sosialnya.
“Tidak masalah jika memang menyajikan makanan non-halal. Yang jadi soal adalah tidak mencantumkan statusnya secara terbuka. Ini kan seharusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH),” tegas politisi PKB itu.
Sebagai buntut dari kontroversi tersebut, restoran legendaris ini untuk sementara ditutup untuk menjalani proses penilaian kehalalan oleh instansi berwenang. Arzeti mendukung langkah ini, namun juga menekankan bahwa pihak manajemen tetap harus bertanggung jawab terhadap nasib para pegawainya selama masa evaluasi berlangsung.
Lebih jauh, Arzeti meminta pemerintah, termasuk BPOM dan MUI, segera membangun sistem verifikasi terpadu terkait informasi kehalalan produk makanan. Ia menilai pengawasan saat ini belum cukup kuat dan cenderung bersifat imbauan semata.
“Sistem ini harus memastikan pelabelan halal atau non-halal dicantumkan secara jelas di tempat usaha, menu, maupun di platform digital seperti media sosial dan aplikasi pemesanan makanan,” tandasnya.
Bagi Arzeti, kasus Widuran telah berkembang menjadi lebih dari sekadar soal minyak kremes. Ini tentang kepercayaan konsumen yang dibangun selama puluhan tahun, namun bisa hancur dalam sekejap karena kelalaian kecil yang seharusnya bisa dicegah.
“Setiap pelaku usaha kuliner punya hak menyajikan jenis makanan apapun. Tapi hak itu wajib diimbangi dengan tanggung jawab memberi informasi yang jujur dan lengkap. Jika ini terus diabaikan, maka publik akan terus dirugikan,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Arzeti berharap momentum ini bisa dijadikan refleksi nasional bagi semua pelaku usaha kuliner. Ia menegaskan bahwa kejujuran dan transparansi adalah kunci utama keberlanjutan usaha, terutama di tengah masyarakat yang sangat menghargai nilai keagamaan dalam menentukan pilihan konsumsi.
Sumber: Parlementaria DPR RI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....