Tragedi 1993, Marsinah Kembali Dibicarakan
- 25 Mei 2025 22:17 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional membuka kembali lembaran penting sejarah pergerakan buruh Indonesia. Respons positif pun mengalir dari parlemen, termasuk dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang menyambut gagasan ini sebagai langkah awal yang patut ditindaklanjuti secara serius dan sesuai prosedur.
Marsinah, aktivis buruh era Orde Baru yang tewas secara misterius setelah memperjuangkan kenaikan upah pada 1993, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lewat dorongan dari orang nomor satu di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), mengusulkan agar Marsinah dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi VIII DPR RI, menilai inisiatif presiden ini adalah sinyal politik yang penting untuk ditindaklanjuti secara konkret. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses pengusulan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.
"Kami menyambut usulan presiden sebagai inisiatif penting yang perlu ditindaklanjuti. Ini menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah bidang ketenagakerjaan," kata Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, langkah Presiden Prabowo merupakan bentuk dukungan moral terhadap aspirasi komunitas buruh. Namun, untuk menjadikannya keputusan resmi negara, masyarakat perlu mengajukan usulan formal melalui jalur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
"Presiden Prabowo sudah menyerap aspirasi buruh dan secara spontan memberikan dukungan moral. Langkah selanjutnya, jika memang serius, komunitas buruh harus mengajukan usulan resmi sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang," tegasnya.
Fikri menjelaskan bahwa pengajuan gelar pahlawan nasional harus dimulai dari bawah, oleh organisasi masyarakat atau komunitas, yang selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah, diverifikasi, hingga naik ke tingkat nasional melalui Kementerian Sosial.
Jika proposal resmi diterima, DPR RI melalui Komisi VIII akan mendampingi proses kajian mendalam, termasuk menilai apakah Marsinah memenuhi syarat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Kriteria ini meliputi gugur demi kepentingan bangsa, perjuangan luar biasa, gagasan bermanfaat, berkelakuan baik, setia kepada NKRI, tidak memecah belah persatuan, dan memiliki dampak positif signifikan," jelasnya.
Selain aspek administratif, narasi perjuangan Marsinah yang membela hak buruh, keberaniannya melawan ketidakadilan, serta dampaknya terhadap gerakan pekerja di Indonesia akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan.
"Penting juga bagi kami untuk menyerap aspirasi, karena keputusan penetapan pahlawan akan berdampak pada narasi sejarah dan identitas bangsa," tutur Fikri yang berasal dari dapil Jawa Tengah IX.
Jika hasil kajian mendukung, Komisi VIII akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk melanjutkan proses pengusulan secara resmi. Namun, jika terdapat kekurangan, catatan dan masukan akan diberikan sebagai bahan perbaikan.
"Kami akan mengawal usulan tersebut dan membantu memfasilitasi komunitas buruh dalam rangka mewujudkan usulan ini, sebagaimana usulan-usulan masyarakat sebelumnya," pungkasnya.
Kematian Marsinah yang tragis, yang bahkan dicatat sebagai kasus pelanggaran HAM serius oleh ILO dengan nomor 1773, menjadikannya simbol perlawanan buruh Indonesia. Kini, sejarah tampaknya memberi ruang baru bagi pengakuan atas jasanya.
Sumber: Parlementaria DPR RI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....