Haji Ilegal Marak, DPR Bersuara Keras
- 10 Mei 2025 14:53 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Fenomena haji non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat yang haus akan ibadah spiritual. Banyak jemaah tergiur untuk menunaikan rukun Islam kelima lewat jalan pintas, tanpa visa resmi, hingga berujung pada kerugian besar dan ancaman hukum.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, angkat suara soal maraknya praktik ilegal tersebut. Ia menyayangkan kondisi ini yang tak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan secara mental, finansial, dan spiritual.
“Pertama memang karena riuh keagamaan dari sebagian besar umat Islam untuk melakukan ibadah haji sebagai penyempurna dari seluruh rukun-rukun Islam, itu betul-betul tinggi,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Namun, menurutnya, semangat ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. “Kemudian yang menjadi faktor keduanya, yaitu mereka dimanfaatkan oleh oknum baik perorangan, komunitas atau travel untuk diiming-iming sehingga mereka bisa berangkat," kata politisi PKB ini.
Faktor lain yang memperburuk situasi adalah masa tunggu (waiting list) haji yang kian lama, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. “Di beberapa tempat itu ada yang sampai 20 bahkan 49 tahun seperti di Bantaeng, Sulawesi. Ini yang membuat beberapa masyarakat kehilangan rasionalitas dan mereka percaya bisa diberangkatkan haji,” kata Maman.
Minimnya edukasi juga turut memperparah kondisi. Banyak calon jemaah yang tak paham bahwa keberangkatan haji harus melalui jalur resmi dengan visa sah. "Poin keempat, ini pun karena lemahnya edukasi di tengah masyarakat bahwa haji harus betul-betul dilaksanakan melalui proses yang ketat yaitu visa haji," lanjutnya.
Kerugian yang dialami jemaah tidak main-main. Maman menyebut mereka bisa kehilangan hingga ratusan juta rupiah dan gagal berangkat. “Ini yang banyak sekali orang akhirnya terlunta-lunta, mereka tertipu setelah mengeluarkan uang begitu banyak, bahkan sampai ratusan juta,” sebutnya.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar tegas menindak oknum biro perjalanan yang menyesatkan jemaah. “Kami menginginkan ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkan. Baik itu oknum ataupun juga travel-travel yang telah melantarkan jamaah kita," imbuhnya.
Kasus jemaah haji ilegal pun terus bermunculan. Mulai dari 30 WNI yang tertangkap tanpa visa resmi, hingga 50 lainnya yang ditolak masuk ke Arab Saudi karena memakai visa pekerja musiman. Bahkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 36 jemaah dengan dokumen tidak sah.
Maman pun menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan panggilan suci yang harus dilalui dengan niat dan cara yang benar. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur oleh bujukan, rayuan pihak-pihak yang menjanjikan harapan kita bisa berangkat haji tanpa proses antre dan juga tidak melalui proses atau prosedural yang resmi.”
“Ingat bahwa jemaah haji adalah panggilan Allah, jangan sampai panggilan haji ini dinodai oleh ketidakrasionalan kita sehingga kita tertipu dan akhirnya merugi dan menderita malu," tutupnya.
Sumber: Parlementaria dpr.go.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....