Gugatan Pilkada ke MK Perlu Dibatasi
- 05 Mei 2025 17:50 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Proses sengketa pilkada yang terus-menerus digugat ke Mahkamah Konstitusi tak hanya menguras waktu, tetapi juga anggaran daerah. Melihat kondisi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengusulkan perlunya aturan tegas yang membatasi lamanya pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK.
“Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI perlu diatur pembatasannya melalui norma yang tegas dalam revisi UU Pilkada, khususnya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK. Tujuannya agar tidak terjadi pengajuan gugatan yang terus-menerus dan berlarut-larut,” ujar Dede dalam rapat kerja bersama Wamendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Senin (5/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang berkepanjangan bukan hanya menciptakan ketidakpastian politik, melainkan juga mengganggu efektivitas masa jabatan kepala daerah. Beberapa pilkada sebelumnya bahkan berlangsung lebih dari dua tahun, menyita waktu kerja kepala daerah secara signifikan.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti dampak anggaran. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kekuatan fiskal untuk mengulang Pilkada, dan banyak yang tak menganggarkan biaya untuk PSU.
“Kalau PSU terus berulang, anggaran yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk membiayai proses politik yang belum tentu menghasilkan kepastian. Ini tentu merugikan,” tegasnya.
Dede Yusuf menyampaikan bahwa dari 19 daerah yang menggelar PSU, hanya 8 yang hasilnya tidak lagi disengketakan. Daerah-daerah tersebut antara lain Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, dan Pasaman.
Sumber: Parlementaria dpr.go.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....