DPRD Kalbar Panggil Pihak Terkait Bahas Ikan Impor
- 24 Apr 2025 13:52 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat (Kalbar) memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan peredaran ikan impor jenis makerel yang dinilai merugikan nelayan lokal. Hal ini menyusul keluhan dari para nelayan yang disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kalbar pada Senin (21/4/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason mengatakan, pihaknya menerima audiensi dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar yang menyampaikan keberatan atas maraknya peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya.
Menanggapi aduan tersebut, Komisi II DPRD Kalbar akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk mengklarifikasi legalitas dan distribusi ikan impor tersebut. Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalbar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bea Cukai, serta Balai Karantina Ikan.
"Karena ini baru penyampaian pertama, kita akan minta klarifikasi dulu kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Disperindag. Pihak bea cukai dan balai karantina karena ada aktivitas impor, apakah yang masuk ini ilegal atau tidak," katanya.
Ketua HNSI Kalbar, Hermili Jamani menegaskan, ikan makerel impor seharusnya hanya diperuntukkan untuk keperluan industri, bukan untuk dijual bebas di pasar tradisional. Menurutnya, keberadaan ikan impor tersebut telah memukul harga ikan lokal dan merugikan nelayan kecil.
"Karena harganya sangat murah dan jumlah yang beredar di pasar sangat banyak," ujar Hermili.
Hermili mengungkapkan, ikan makerel impor kerap ditemukan dijual secara terbuka di berbagai pasar tradisional, termasuk di Pasar Flamboyan Pontianak, dengan harga yang jauh lebih murah dari ikan lokal. Bahkan, ikan berukuran besar hanya dijual Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per kilogram.
Hermili juga menyoroti bahwa peredaran ikan makerel impor di pasar tradisional bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Permen KP Nomor 1 Tahun 2021, Permen KP Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 9 Tahun 2018. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa ikan impor hanya boleh digunakan untuk keperluan industri pengalengan dan pemindangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....