Revisi UU ASN: Sentralisasi atau Solusi?
- 18 Apr 2025 16:03 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Pembahasan resmi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan digelar dalam waktu dekat. Pasalnya, draf RUU tersebut masih berada di tangan Badan Keahlian DPR dan sedang dalam proses penyempurnaan substansi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa proses penyempurnaan ini tidak dilakukan secara terburu-buru. “Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN. Setiap komisi ditargetkan merampungkan satu RUU dalam satu tahun masa kerja.
Salah satu poin krusial dalam draf RUU ini adalah rencana pemberian kewenangan langsung kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Zulfikar menyebut bahwa arah draf memang menuju ke sana.
“Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf ke sana. Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak,” kata politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, proses konsultasi dengan akademisi dan profesional sudah dilakukan, demi memastikan bahwa setiap perubahan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat.
Terkait alasan utama di balik rencana penambahan kewenangan presiden, Zulfikar menjelaskan, “Secara prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, kewenangan itu memang berasal dari presiden.”
Namun, ia juga menegaskan pentingnya prinsip desentralisasi dalam sistem negara kesatuan yang dianut Indonesia. “Karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah,” katanya.
Sumber: Parlementaria dpr.go.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....