Kaji Ulang Penjurusan SMA, DPR Minta Evaluasi

  • 16 Apr 2025 07:59 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) menuai sorotan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfan. Ia menilai langkah ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak justru membatasi ruang tumbuh siswa di masa eksplorasi minat dan bakatnya.

“Komisi X memandang agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi berbasis data, serta menyampaikan kajian akademik dan empiris tentunya mengenai hal urgensi dan efektivitas penjurusan sejak Kelas 10. Salah satu perhatian utama adalah pada aspek perkembangan peserta didik,” ujar Lalu Hadrian di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, siswa kelas 10 masih berada dalam tahap pencarian jati diri dan eksplorasi berbagai bidang. Memberikan penjurusan sejak awal, katanya, dapat membatasi peluang mereka untuk mengenali potensi terbaiknya secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya sistem penjurusan telah dihapus dalam Kurikulum Merdeka yang diperkenalkan Menteri Nadiem Makarim. Bahkan, adopsi kurikulum ini semakin luas.

“Pada tahun ajaran 2022 yang lalu, sekitar 50 persen data Satuan Pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Dan kini pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapannya sudah mencapai 90-95%. Artinya apa? Ini untuk SD, SMP, SMA, dan SMK,” ucapnya.

Lalu menyoroti pengembalian sistem penjurusan bisa menimbulkan ketidakkonsistenan dalam arah kebijakan pendidikan nasional. Perubahan kebijakan yang terjadi terlalu cepat, apalagi tanpa masa transisi, justru dapat membingungkan sekolah dan memperlemah pelaksanaan kebijakan di lapangan.

”Oleh sebab itu, perlu dipastikan kesiapan struktur pendidikan termasuk ketersediaan guru mata pelajaran spesifik, sarana penunjang, serta kesiapan sekolah-sekolah di daerah apabila sistem penjurusan ini betul-betul ditetapkan menjadi sebuah kebijakan,” kat politisi Fraksi PKB itu.

Ia menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua hingga siswa dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya memutuskan dari atas (top-down), melainkan membuka ruang partisipasi luas dari berbagai pihak.

“Kami justru mengusulkan pendekatan bertahap dalam melaksanakan penjurusan, misalnya melalui masa orientasi lintas bidang studi di semester awal sebelum penentuan penjurusan.”

Lalu menambahkan, sistem penjurusan sebaiknya ditentukan berdasarkan asesmen minat dan bakat siswa, bukan hanya sekadar nilai akademik. Dengan begitu, arah kebijakan pendidikan bisa lebih inklusif, adaptif, dan benar-benar berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia.

Sumber: Parlementaria dpr.go.ig

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....