Miningitis dan Polio, Vaksin Wajib Jema’ah Haji 2025

  • 20 Apr 2025 07:11 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi bagi seluruh jemaah dan petugas haji. Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.

Pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya.

Sumber: kemkes.go.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....