Kalbar Siapkan Kajian Bahas Pulau Pengikik Pindah Kepri

  • 31 Jul 2025 13:42 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Status administrasi dua pulau di Kabupaten Mempawah masuk ke Kabupaten Bintan menyusul Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Dua pulau itu ialah Pengikik Besar dan Pengikik Kecil. Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin menegaskan pemindahan status administrasi pengikik besar dan Pengikik Kecil tidak pernah melibatkan legislatif maupun pemerintah Kabupaten Mempawah. 

“Dua pulau ini, pada dasarnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Mempawah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Mempawah tahun 2005-2025. Kemudian diperkuat dengan peraturan daerah Kabupaten Mempawah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Mempawah 2014-2035,” ucapnya di Pontianak, belum lama ini.

Ketua DPRD Kabupaten Mempawah memperlihatkan dokumen RPJP 2005-2025. (Foto: RRI/Muhammad Rokib)

Dua pulau ini memiliki luas masing-masing untuk Pulau Pengikik Besar 64,55 hektare, sementara untuk Pengikik Kecil 16,81 hektare lahan. Kata Safruddin, pulau Pengikik ini pada dasarnya masuk pada Kecamatan Mempawah Hilir. “Saya sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Mempawah, kami merasa sangat keberatan terhadap keputusan sepihak ini,” kata Safruddin. 

Atas dasar itu, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat juga sudah disampaikan kepada legiaslatif maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. 

 

Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Safrudin saat diwawancara. (RRI/Muhammad Rokib)

Minggu kedua Juli 2025 Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi denganberbagai pihak termasuk akademisi demi membahas perubahan status administrasi pulau pengikik besar dan pengikik kecil. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan beberapa catatan penting. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun pemerintah Kabupaten Mempawah perlu melakukan kajian lebih lanjut dan melengkapi berbagai dokumen untuk mengusulkan kembali kepada menteri dalam negeri status administrasi kedua pulau itu masuk ke Kabupaten Mempawah. "Kami juga minta Pemprov Kalbar dan Pemkab Mempawah membentuk tim bersama dalam rangka mengembalikan pulau ini," kata Zulfidar

Saat pertemuan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Pemprov Kalbar, Pemkab Mempawah, DPRD Mempawah dan akademisi di DPRD Kalbar. (RRI/Muhammad Rokib)

Secara geografis atau jika dilihat dari jarak darat pulau pengikik lebih dekat dengan kabupaten mempawah provinsi kalimantan barat sekitar 145 kilometer, dibandingkan jarak ke ibu Kota Kepulauan Riau yang mencapai 600 kilometer.  Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Pulau Pengikik secara administratif sebelumnya tercatat dalam wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Namun, sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022, pulau tersebut dinyatakan masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. “Memang Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil itu dulunya masuk ke daerah kita (Kalbar),” katanya.

Menurutnya untuk mengklasifikasikan kembali wilayah itu sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Barat harus memiliki data dan bukti dokumen yang kuat serta lengkap. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang menelusuri dan melengkapi dokumen sejarah serta administratif sebagai penguatan klaim atas pulau pengikik.  “Kami untuk mengklaim itu (Pulau Pengikik), harus punya data yang valid,” katanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Linda Purnama menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan arahan Gubernur serta menindaklanjuti masukan dari DPRD Provinsi Kalbar  dalam menyusun kajian teknis dan dokumen pendukung.

Dokumen itu nantinya akan menjadi landasan kuat dalam proses pengajuan peninjauan ulang status administrasi wilayah pengikik besar dan pengikik kecil kepada Menteri Dalam Negeri. “Kami akan melibatkan pemerintah Kabupaten Mempawah, DPRD, dan termasuk akademisi,” ungkapnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Linda Purnama saat rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, legislatif dan Pemkab Mempawah serta akademisi. (RRI/Muhammad Rokib)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Tanjungpura, Turiman menilai Kementerian Dalam Negeri terlalu cepat mengambil keputusan dalam menetapkan batas wilayah tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan aspek lainnnya. Padahal tidak ada dasar hukum maupun peraturan daerah sebelumnya yang menyatakan secara rinci pulau pengikik besar dan pengikik kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Namun menurutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut masih dapat ditinjau ulang dan menyisakan ruang untuk dikaji kembali.

“Karena dalam penegasan batas daerah ada dua katagori dalam Permendagri nomor 141 tahun 2017 berpedomanan  pada Permendagri  nomor 76 tahun 2014 yang menyatakan batas darat provinsi dan batas laut  antar provinsi,” kata Turiman.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Tanjungpura, Turiman saat diwawancara. (RRI/Muhammad Rokib)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait saat ini tengah menyusun kajian teknis sebagai dasar untuk memperkuat klaim administratif terhadap pulau pengikik besar dan pengikik kecil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Tak hanya kedekatan geografis, tetapi juga dari aspek historis kolonial protokol konferensi meja bundar tahun 1949 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 141 tahun 2017. 

Pulau Pengikik dan Pemahaman Sejarah


Perbincangan hangat terkait pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar masih terus bergulir di Kalimantan Barat. Lantas mengapa penyelesaian masalah Pulau Pengikik yang katanya milik Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat terkesan lamban? Menurut, peminat kajian sejarah Kalimantan Barat, Syafaruddin DaEng Usman, hal itu tentu tidak terlepas dari kepentingan politik.

"Saya kira karena kemauan politik yang tak dilandasi sebuah bekal dan pemahaman pada sejarah masa silam," begitu ditegaskan Syafaruddin DaEng Usman di Pontianak, Sabtu (19/7/2025).
Dikatakannya, sejarah kerap dipandang sebagai pelajaran di sekolah, tak dihayati arti dan makna dari sejarah itu sendiri.

"Beberapa kali saya ulas dan lampirkan bukti konkrit. Bahkan saya katakan, jangan cari dokumen dan data jauh-jauh ke Jakarta, ke ANRI mungkin, sejatinya di Kalimantan Barat ini data yang dicari sangat ada dan tersedia dan dimiliki," papar Bang Din sapaannya."Buat apa harus jauh-jauh mencari dokumen itu, sementara di sini tersedia," kata dia.
Sejarawan Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman saat diwawancara. (RRI/Muhammad Rokib)

Menurut Syafaruddin, hal ini menjadi suatu pertanda bahwa untuk data dan dokumen saja masih kurang percaya diri sehingga dari hal ini melihatkan bahwa sudah sangat jauh dari kemauan memahami sejarah. Padahal kata dia, sejarah baru dimaknai ketika ada suatu dan lain hal yang amat mendesak untuk itu.

"Maka juga kasus pulau Pengikik menampakan suatu yang perlu digarisbawahi, jika itu milik Kabupaten Mempawah sejauh ini seperti apa menata dan mengelola pulau ini? Sebatas gambar di peta daerah sajakah?" ungkap Ketua Umum DHD 45 Kalimantan Barat ini.

Manakala Riau menata dan memperhatikan pulau ini lanjutnya, jika saja demikian, maka terkesan daerah ini sibuk kehilangan pulaunya. 

"Oleh karena itu, ia jangan jadi lebai malang, sibuk sendiri sehingga ke hilir tak sampai dan ke hulu pun tak mara. Tak ubah juga si luncai yang tak merasa berayun sendiri," sitirnya.

"Saya menyarankan, sebaiknya jangan banyak berteori dan beropini. Tapi buka sejarahnya, sejarah administratif Keresidenan Kalimantan Barat dan Keresidenan Riau," lanjut Bang Din.

Syafruddin meminta agar semua pihak memerhatikan seksama batas administratif yang kemudian menjadi tapal batas dua Provinsi ini yakni Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
"Peta Riau yang terbit tahun 1854 dan 1936 sangat jelas di sana, bahwa Pulau Pengikik tidak tertera dan tercantum sebagai satu atau dua dari sekian banyak pulau milik Riau. De facto dan de jure, dengan begitu maka pulau ini milik Kalimantan Barat," ungkap Bang Din. 

"Manakala ini pulau milik Kalimantan Barat, sejauh mana selama ini pulau ini diurus? Tentu bisa ditanyakan kepada segelintir orang yang berdiam di pulau ini," tambahnya menegaskan.

Syafruddin menyarankan perlunya suatu pembicaraan dengan bertolak dari terminologi sejarah, agar masalah ini sebagai menjadi sesuatu yang terang benderang tanpa harus merasa kehilangan kepemilikan.

Rekomendasi Berita