Jatanras Polres Landak Ciduk Pelaku Curanmor saat Tidur
- 06 Okt 2026 15:19 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Landak - Unit Jatanras Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial DA yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). DA diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah di Dusun Tatasama, Desa Lingkonong, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak, pada Kamis 1 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto memaparkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Jatanras Polres Landak sekitar pukul 15.00 WIB terkait keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DA sekaligus melacak sepeda motor Kawasaki/LX 150 (CKD) dengan nomor rangka MH4LX150EFJP23459, nomor mesin LX150CEPM4441, dan nomor polisi KB 6498 WD. Kendaraan tersebut diketahui dilengkapi dokumen STNK dan BPKB atas nama Nur Asri Ifana.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai keberadaan DA. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Dusun Tatasama, Desa Lingkonong, Kecamatan Sompak," kata Kuswiyanto, Selasa 6 Oktober 2026.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa DA bersama sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian berada di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, sekitar pukul 19.45 WIB, personel Unit Jatanras bergerak menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Petugas tiba di wilayah Dusun Tatasama sekitar pukul 21.30 WIB. Penyelidikan secara tertutup kemudian dilakukan hingga petugas mengetahui rumah yang diduga ditempati DA.
Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas mendatangi rumah tersebut. Saat dilakukan pengamanan, DA ditemukan sedang tertidur di dalam rumah. Sementara itu, sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian ditemukan terparkir di garasi.
DA beserta sepeda motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kuswiyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kuswiyanto.
Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap DA untuk mendalami rangkaian peristiwa pencurian tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana lainnya.
"Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang perkara ini," katanya.
Baca juga: Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....