Pelaku Penganiayaan di Pontianak Selatan Ditangkap di Ketapang

  • 05 Okt 2026 15:39 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Parit H. Husin II, Kompleks Permata Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.

‎‎Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan penganiayaan terjadi pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

‎‎"Peristiwa tersebut bermula ketika korban meminjamkan uang sebesar Rp1,8 juta kepada rekannya berinisial R untuk membayar utang. Namun, uang tersebut kemudian digunakan oleh terduga pelaku yang merupakan pacar R untuk menebus telepon seluler miliknya," ucap Ina, Senin 5 Oktober 2026.

‎‎Mengetahui uang yang dipinjamkannya digunakan untuk keperluan lain, korban merasa tidak terima dan memarahi R melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut kemudian diketahui oleh terduga pelaku hingga membuatnya marah.

‎‎Terduga pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Korban mendatangi terduga pelaku di Jalan Parit H. Husin II, Kompleks Permata Paris.

‎‎"Saat korban tiba di lokasi, terduga pelaku disebut langsung mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat pada telapak kaki sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan," kata Ina.

‎‎Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2026, Tim Macan Selatan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

‎‎Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Ketapang. Tim Macan Selatan berkoordinasi dengan personel Opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pencarian dan pengintaian. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Ketapang.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. ‎Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik warna biru dengan panjang sekitar 19 sentimeter. ‎Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: DPO Kasus Pencurian Ruko Bekas Kebakaran di Pontianak Ditangkap

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....