DPO Kasus Pencurian Ruko Bekas Kebakaran di Pontianak Ditangkap

  • 05 Okt 2026 15:07 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Macan Selatan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkap seorang pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, terkait kasus pencurian di sebuah ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan. ‎Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan pria berinisial DN tersebut diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026. ‎

‎"Kasus pencurian terjadi setelah sebuah ruko di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, terbakar pada 22 Agustus 2026. Setelah kebakaran, sejumlah barang milik korban yang masih berada di dalam bangunan hilang," ucap Ina, Senin 5 Oktober 2026.‎

‎Pencurian diduga dilakukan secara berulang selama kurang lebih satu bulan. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada 23 September 2026 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan. ‎

‎Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, kayu belian, wastafel aluminium, pintu kayu, kulkas, atap seng, serta meteran air dan listrik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.‎

‎Berdasarkan laporan polisi, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut pada 25 September 2026.‎ ‎Sementara itu, DN yang sebelumnya berstatus DPO ditangkap pada 2 Oktober 2026. Polisi kemudian membawanya ke Mapolsek Pontianak Selatan bersama sejumlah barang bukti.

‎‎"Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama lima tersangka lainnya yang kini telah ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan," kata Ina.‎

‎Polisi juga masih mencari sejumlah barang yang diduga telah dijual kepada pihak lain yang keberadaannya masih dalam penyelidikan.

‎Kasus tersebut masih ditangani penyidik Polsek Pontianak Selatan. DN disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....