Satreskrim Polres Singkawang Ungkap 12 Perkara Tindak Pidana Selama September
- 02 Okt 2026 20:54 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Polres Singkawang mengungkap 12 perkara tindak pidana selama September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian, perjudian, pencabulan terhadap anak, hingga peredaran emas ilegal.
Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Singkawang bersama Unitreskrim Polsek jajaran di Aula SAR Polres Singkawang, Jumat 2 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum dan dihadiri jajaran Satreskrim, Unitreskrim Polsek serta insan pers.
"Dari 12 perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus pencurian dan tiga kasus perjudian. Petugas juga mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak serta dua kasus BBM ilegal," ucap Raja Toga.
Sementara itu, dua perkara lainnya masing-masing merupakan kasus penggelapan sepeda motor dan peredaran atau penampungan emas ilegal. Salah satu perkara pencurian yang berhasil diungkap memiliki nilai kerugian mencapai Rp524.581.000.
Seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Oknum Pejabat Perumdam Bengkayang dan BPK Terjaring OTT Polda Kalbar
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....