Polresta Pontianak Ungkap Kasus Penipuan Arisan Bodong

  • 25 Sep 2026 15:22 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penjualan arisan melalui media sosial Instagram. Seorang perempuan berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka. ‎Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan tersangka melalui akun Instagram DAPUREMBAAH pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahan itu, tersangka menawarkan akun arisan dengan harga tertentu dan menjanjikan keuntungan dalam waktu satu minggu hingga satu bulan. ‎Korban kemudian membeli arisan dari tersangka dengan nilai Rp7,4 juta. Korban dijanjikan menerima uang sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026. ‎

‎Setelah jatuh tempo, korban memang menerima sejumlah uang dari tersangka. Hal tersebut membuat korban percaya dan kembali membeli arisan yang ditawarkan tersangka. ‎

‎“Setelah korban menerima uang sesuai yang dijanjikan, korban kembali percaya dan membeli arisan yang ditawarkan tersangka,” kata Endang, Jumat 25 September 2026.‎

‎Selanjutnya, korban melakukan sejumlah transaksi kepada tersangka, yakni Rp10 juta pada 29 Juli 2026, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, dan Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026. ‎Namun, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, tersangka tidak menyerahkan kembali modal maupun keuntungan arisan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp62,1 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Pontianak. ‎

‎Polisi juga menerima informasi bahwa terdapat korban lain yang diduga mengalami kerugian akibat arisan yang ditawarkan tersangka. ‎"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Ide melakukan penipuan muncul setelah usaha katering yang dijalankan tersangka mengalami masalah dan membutuhkan tambahan modal untuk menutup kerugian," ucap Endang. ‎

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening koran Bank BNI Taplus Muda serta satu unit telepon genggam Samsung A03 warna hitam. ‎Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang terdampak dari transaksi arisan yang ditawarkan tersangka melalui media sosial.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Pontianak Ditangkap, Ekstasi hingga Cartridge POD Disita

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....