Pengedar Sabu di Ketapang Diciduk Polisi

  • 03 Agt 2026 18:06 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ketapang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial H (54) di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.

‎Kasatresnarkoba AKP I Dewa Made Surita, dalam keterangan resminya menyampaikan, diamankannya pelaku H bermula dari informasi yang diterima anggota Satuan Reserse Narkoba terkait adanya seseorang yang sedang menguasai sabu di sebuah toko yang berlokasi di daerah tersebut.

‎"Dari informasi yang diterima, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi toko serta badan pelaku dimana petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,20 gram brutto beserta perangkat lainnya," papar Dewa, Senin, 3 Agustus 2026.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah kepunyaannya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan.

‎Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ‎"Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....