Sebulan Lebih Beroperasi, URC Polda Kalbar Ungkap 103 Kasus Kejahatan
- 29 Jun 2026 19:25 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kalimantan Barat menunjukkan hasil positif setelah kembali diaktifkan pada 21 Mei 2026. Dalam waktu lebih dari satu bulan, tim tersebut berhasil mengungkap 103 kasus kriminal dan mengamankan 147 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, URC dibentuk untuk merespons cepat kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C.
Dari 103 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas tiga kasus pencurian dengan kekerasan, 41 kasus pencurian dengan pemberatan, 16 kasus pencurian kendaraan bermotor, serta 43 tindak pidana lainnya.
Selain menangkap pelaku, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp832.449.100.
"Penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, handphone, laptop, kamera, berbagai peralatan rumah tangga, alat pertanian, hasil perkebunan dan buah segar kelapa sawit, material bangunan, kabel listrik, kemudian pupuk, uang tunai, serta berbagai barang berharga lainnya," papar Raswin, Senin 29 Juni 2026.
Polda Kalbar memastikan penguatan URC akan terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....