Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Ekstasi hingga Uang Rp3,85 miliar
- 25 Jun 2026 19:19 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 10 Juni 2026 di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, polisi menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp3,85 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
"Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di lokasi tersebut," kata Deddy saat konferensi pers, Kamis 25 Juni 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial DK, MR, dan KS. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara MR dan KS berstatus saksi karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam tindak pidana narkotika.
Saat penggeledahan rumah yang menjadi lokasi penyimpanan narkoba, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai dua rumah tersebut. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 4.330 gram atau 4,3 kilogram, heroin seberat 13,93 gram, 1.416 pod cartridge yang mengandung etomidate, serta 6.236 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita alat timbang dan uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total mencapai Rp3,85 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DK mengaku memesan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang merupakan warga negara Indonesia dan telah lama menetap di Kuching, Malaysia. Polisi menduga A berperan sebagai pemasok utama narkotika yang masuk ke Kalimantan Barat.
Menurut Deddy, narkotika tersebut diterima tersangka pada 8 Juni 2026. Dalam kurun waktu dua hari hingga pengungkapan pada 10 Juni, sebagian barang haram itu telah berhasil dijual, menghasilkan uang tunai miliaran rupiah yang ditemukan saat penggerebekan tersebut.
"Dari keterangan tersangka, sudah ada sejumlah pelanggan tetap yang sebelumnya pernah bertransaksi," ujarnya.
Polda Kalbar kini berkoordinasi dengan pihak Konsulat Malaysia di Kalimantan Barat untuk melakukan pengejaran terhadap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....