Investasi Tiket Pesawat Bodong, Mantan Pegawai Ditangkap
- 10 Jun 2026 19:32 WIB
- Pontianak
RRI. CO.ID, Pontianak - Tergiur keuntungan besar dari bisnis tiket pesawat, sejumlah korban justru kehilangan uang setelah terjebak investasi bodong. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar kasus dugaan penipuan berkedok investasi jual-beli tiket pesawat. Seorang perempuan berinisial AS (29), yang diketahui merupakan mantan pegawai parkir Bandara Internasional Supadio, ditangkap setelah diduga membawa kabur uang para korban.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan tersangka menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Dalam setiap transaksi, korban dijanjikan keuntungan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
"Modus tersangka adalah menawarkan keuntungan dari bisnis jual-beli tiket kepada korban. Ia membuat daftar harga tiket beserta estimasi keuntungan yang akan diperoleh, bahkan sesekali menunjukkan tautan situs pembelian tiket resmi untuk meyakinkan korbannya," ujar Ade, Rabu, 10 Juni 2026.
Untuk meyakinkan calon investor, AS menggunakan strategi memberikan keuntungan pada tahap awal. Cara ini membuat korban percaya bahwa bisnis yang dijalankan benar-benar menghasilkan keuntungan sehingga mereka terus menambah modal dalam jumlah lebih besar.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menunjukkan bukti transaksi palsu dan laporan keuntungan yang tampak meyakinkan. Strategi tersebut berhasil membuat sejumlah korban terlena dan terus menanamkan dana.
Namun seiring berjalannya waktu, perputaran dana mulai bermasalah. Keuntungan yang sebelumnya rutin dibayarkan mendadak berhenti. Korban yang berusaha menagih haknya justru kesulitan menghubungi tersangka.
"Awalnya keuntungan yang dijanjikan masih diberikan sehingga korban percaya. Namun belakangan, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dan mulai menghilang," kata Ade.
Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil melacak keberadaan AS. Pelariannya berakhir setelah polisi menangkapnya di Bandara Juanda, Surabaya, pada 31 Mei 2026.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang telah dihimpun tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Masyarakat diminta memastikan legalitas usaha dan tidak mudah percaya pada skema keuntungan yang tidak masuk akal.
"Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran usaha yang ditawarkan," pungkas Ade.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....