Polresta Pontianak Ungkap Peredaran Ribuan Ekstasi di Kampung Beting
- 29 Mei 2026 18:52 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Pontianak, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual barang yang diduga narkotika jenis ekstasi di TKP tersebut. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan," ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RB, warga Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang digantung di dinding, berisi 16 klip diduga ekstasi dengan total 1.562 butir atau seberat 658,72 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu klip diduga sabu dengan berat awal 0,45 gram, yang kemudian disisihkan menjadi 0,31 gram untuk keperluan penyidikan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka diminta untuk menjual dari seseorang berinisial M, dengan harga Rp170 ribu dan nanti dia akan diberi keuntungan Rp20 ribu per butir," ungkap Endang.
Sementara itu, sabu yang ditemukan merupakan sisa pemakaian pribadi tersangka yang dibeli dari seseorang berinisial U seharga Rp200 ribu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Pontianak Ungkap TPPO Bermodus Pernikahan Pesanan ke Cina
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....