Polresta Pontianak Ungkap Peredaran Ribuan Ekstasi di Kampung Beting

  • 29 Mei 2026 18:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Pontianak, pada Sabtu, 23 Mei 2026. ‎Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎‎"Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual barang yang diduga narkotika jenis ekstasi di TKP tersebut. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan," ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.

‎‎Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RB, warga Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya. ‎Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang digantung di dinding, berisi 16 klip diduga ekstasi dengan total 1.562 butir atau seberat 658,72 gram.

‎‎Selain itu, polisi juga menemukan satu klip diduga sabu dengan berat awal 0,45 gram, yang kemudian disisihkan menjadi 0,31 gram untuk keperluan penyidikan. ‎"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diminta untuk menjual dari seseorang berinisial M, dengan harga Rp170 ribu dan nanti dia akan diberi keuntungan Rp20 ribu per butir," ungkap Endang.

‎‎Sementara itu, sabu yang ditemukan merupakan sisa pemakaian pribadi tersangka yang dibeli dari seseorang berinisial U seharga Rp200 ribu. ‎Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polresta Pontianak Ungkap TPPO Bermodus Pernikahan Pesanan ke Cina

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....