Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja

  • 19 Mei 2026 14:22 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pada hari Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.‎

‎Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis ganja di Kota Ngabang Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak. ‎Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.‎

‎"Saat dilakukan penindakan, terduga pelaku berinisial RK sedang berada di sebuah rumah yang dihuni oleh terduga pelaku bersama dua orang rekannya berinisial G dan O. Namun kedua rekan terduga pelaku berhasil melarikan diri beberapa saat sebelum dilakukan penangkapan," ungkap Yulianus, Selasa, 19 Mei 2026.‎

‎Saat dilakukan pengeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 57,50 gram di dalam kamar yang dihuni oleh terduga pelaku bersama kedua rekannya. Setelah itu terduga pelaku RK serta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.‎

‎"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus narkotika tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Baca juga: SAR Pontianak Gelar Penguatan Kapasitas dan Peran Nelayan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....