Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal
- 04 Mei 2026 17:34 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 20 kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan penindakan dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran polres di wilayah hukum Kalbar.
"Total ada 20 kasus yang berhasil kami ungkap, dengan 26 tersangka yang diamankan," ujar Burhanuddin, Senin 04 Mei 2026.
Ia merinci, dari 20 kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani 5 kasus. Sementara itu, Polresta Pontianak mengungkap 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Polres Sintang 2 kasus, Polres Kapuas Hulu 1 kasus, Polres Ketapang 4 kasus, Polres Landak 1 kasus, Polres Sekadau 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus.
Menurutnya, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan pengumpul atau pembeli emas ilegal dari para penambang tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram, tiga unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri.
"Selain itu, turut disita tiga unit kendaraan roda empat, lima unit kendaraan roda dua, enam unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai," katanya.
Burhanuddin juga mengungkapkan, salah satu kasus melibatkan warga negara asing yang diamankan di wilayah hukum Polres Sanggau. Tersangka berinisial TZ alias A diketahui merupakan warga negara Tiongkok.
"Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan telah beberapa bulan melakukan aktivitas pembelian emas ilegal," jelasnya.
Polda Kalbar menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....