Nagih Utang Berujung Ancaman, Pelaku Curi Ponsel Korban Ditangkap di Entikong
- 01 Mei 2026 20:35 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Landak - Sebuah aksi dugaan pencurian dengan ancaman terjadi dan menghebohkan warga, setelah seorang pria nekat mengambil handphone milik korban usai upaya penagihan utang berujung ketegangan.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto, mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku, yang diketahui berinisial S mendatangi rumah korban bersama rekannya. Kedatangan mereka bertujuan menagih uang sebesar Rp2 juta yang sebelumnya dijanjikan oleh korban. Namun, situasi berubah ketika korban tidak memenuhi janji pembayaran tersebut.
"Diduga emosi, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban. Dalam kondisi panik, korban melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Saat itulah, handphone milik korban terjatuh tepat di depan pelaku. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil ponsel itu dan meninggalkan lokasi kejadian," jelas Kuswiyanto, Jumat 01 Mei 2026.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki menuju Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa handphone tersebut rencananya akan dijual untuk biaya perjalanan pulang ke kampung halaman.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Jatanras Polres Landak mulai melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Upaya ini terus berlanjut hingga siang hari, disertai koordinasi intensif dengan Unit Reskrim Polsek Entikong.
Sekitar pukul 15.00 WIB, titik terang mulai terlihat setelah pihak Polsek Entikong memberikan informasi bahwa pelaku berada di wilayah tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti, dan pada pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Entikong.
Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Jatanras Polres Landak menuju Entikong untuk menjemput pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Apabila terdapat permasalahan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang benar," tegas Kuswiyanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....