Polres Ketapang Ungkap Kasus Teror Pembakaran dan Kekerasan di Air Upas
- 01 Mei 2026 14:58 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Polres Ketapang mengungkap kasus teror berupa pembakaran dan kekerasan di Kecamatan Air Upas. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Polsek Marau segera melakukan penyelidikan dan olah TKP di beberapa lokasi, dengan barang bukti awal berupa material bangunan dan peralatan rumah tangga yang terbakar. "Pada 29 Maret 2026, petugas menggeledah sebuah pondok di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, namun hanya menemukan parang dan senapan angin. Selanjutnya, pada 2 April 2026, penyidik menerbitkan DPO terhadap pelaku," ucap Harris, Jumat, 1 Mei 2026.
Pada 25 April 2026, tersangka berinisial YP berhasil diamankan. Dari penggeledahan ditemukan 9 senapan angin dan 2 golok. Pengembangan kasus mengarah pada pelaku lain berinisial S, yang kemudian diamankan pada 27 April 2026 dan masih dalam pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan meliputi material bangunan terbakar, peralatan rumah tangga, senapan angin, senjata tajam (parang, golok, kampak), dua sepeda motor, hoodie hitam, dan handphone. Polres Ketapang masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Para tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP (pembakaran), Pasal 262 ayat (3) KUHP (kekerasan luka berat), Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat), serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin," katanya, menegaskan.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 jika mengetahui tindak kejahatan.
Baca juga: Pemkab dan Polres Ketapang Bersinergi Tangani Teror di Air Upas
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....