Polres Singkawang Ungkap 8 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan
- 22 Apr 2026 13:19 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Polres Singkawang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba selama periode April 2026. Sebanyak 13 orang tersangka laki-laki berhasil diamankan dari sejumlah laporan polisi yang diterbitkan sepanjang Maret hingga April 2026.
Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan menyampaikan dari delapan laporan polisi yang ditangani, petugas berhasil mengungkap berbagai modus peredaran narkotika, mulai dari kepemilikan, penyimpanan hingga dugaan peredaran.
Barang bukti yang diamankan pun beragam, mulai dari sabu, ekstasi hingga ganja, beserta alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, dan plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
"Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 444,25 gram sabu dan 48¼ butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti handphone, uang tunai, kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut," kata Defi, Rabu, 22 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Baca juga: Teknologi Tilang Elektronik Mobile Mulai di Bengkayang
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....