Komplotan Pencuri di Rumah Bekas Kebakaran di Jalan Parwasal Ditangkap Polisi

  • 07 Apr 2026 10:33 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap sekelompok pencuri di lokasi eks kebakaran di Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, pada Senin 6 April 2026.‎

Tiga pelaku yang diamankan dalam peristiwa ini adalah AA (30), BG (38) dan R (25). Ketiganya ditangkap saat berada di rumah masing dan tanpa perlawanan.‎

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban yang melaporkan kehilangan satu buah mixer adonan kue di rumah korban yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu di Jalan Parwasal Kelurahan Siantan Tengah pada hari Rabu 1 April 2026.

"Aksi pencurian ini sempat diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan upaya pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri," ungkap Aris, Selasa 7 April 2026.‎

Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Selanjutnya Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.‎

Pelaku AA diamankan di rumahnya di Gang Parwasal 7, sementara BG dan R diamankan di Jalan Khatulistiwa Batulayang.‎

"Ketiganya saat ini kita amankan di Polsek Pontianak Utara untuk dilakukan proses penyidikan. Dari ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan memang sering melakukan pencurian di wilayah Pontianak Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Aris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....