Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor
- 03 Apr 2026 16:33 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Sanggau – Polsek Sekayam mengamankan seorang terduga pelaku penipuan berinisial SB (33) terkait kasus jual beli sepeda motor yang merugikan korban hingga jutaan rupiah. Penanganan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, Adriansyah, warga Kabupaten Bengkayang. Kasus ini berawal dari transaksi yang terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 di Warkop Nerina, Kecamatan Sekayam. Saat itu, terduga pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vario kepada korban dengan sistem uang muka.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku, yang menjanjikan sepeda motor akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung diterima. Pelaku justru kembali meminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, sehingga total kerugian korban mencapai jutaan rupiah. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.
"Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku," ungkap Sutikno.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sekayam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....