Pelaku Curanmor di Siantan Ditangkap setelah Buron 3 Bulan

  • 26 Mar 2026 17:46 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Seorang pria berinisial RIV (22) warga Pontianak Utara dibekuk polisi dari Polsek Pontianak Utara di Jalan Parwasal 7, Kelurahan Siantan Tengah, pada Selasa 24 Maret 2026 siang. Pelaku diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

‎Kapolsek Pontianak Utara Kompol Aris Candra Putra menjelaskan, peristiwa pencurian ini berawal dari laporan korban pada 28 Desember 2025 yang melaporkan kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumah dalam keadaan dikunci stang. Namun, korban lupa menyimpan kunci sepeda motornya yang diletakkann disaku sepeda motornya.

‎"Dari laporan tersebut saya perintahkan Anggota Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan setelah kurang lebih tiga bulan akhirnya kami mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku terlihat di Jalan Parwasal 7," ungkap Aris, Kamis 26 Maret 2026.

‎Tak mau kehilangan buruannya, Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara bergerak ke lokasi. Benar saja, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku RIV mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

‎"Kemudian sepeda motor tersebut dijual di kawasan Pontianak Timur dan uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan biaya pelariannya ke Kabupaten Sanggau selama kurang lebih tiga bulan," kata Aris, menjelaskan.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Pontianak Utara.

‎"Pelaku kami sangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 pasal 476 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp500 juta," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....