Dua Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak Ditangkap Kembali, Satu Masih Diburu

  • 11 Mar 2026 17:54 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim gabungan Kejaksaan dan kepolisian berhasil menangkap kembali dua dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan kantor Kejari Pontianak pada Selasa, 10 Maret 2026. Sementara satu tahanan lainnya hingga kini masih dalam proses pengejaran.

Tiga tahanan yang sempat kabur tersebut masing-masing Sri Iswanto alias Kipli bin M Fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor. ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penangkapan kembali dua tahanan itu merupakan hasil kerja cepat Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian.

‎"Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri," ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.

‎Peristiwa kaburnya tahanan bermula saat Kejari Pontianak melaksanakan proses Tahap II terhadap 11 orang tahanan pada Selasa 10 Maret 2026.Proses tersebut dilakukan secara bergantian untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. ‎Dalam proses itu, pintu sel tahanan dibuka untuk keluar masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada jaksa. Sekitar pukul 14.34 WIB, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Kantor Telkom yang berada di samping Kantor Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak. Ketiga orang tersebut kemudian terlihat melintas di area sekitar kantor Telkom.

‎Aksi pelarian itu baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB saat petugas penjaga tahanan melaporkan kepada tim intelijen yang sedang mengikuti kegiatan video conference bahwa ada tiga tahanan yang diduga melarikan diri dari ruang tahanan. ‎Tim intelijen kemudian melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tiga tahanan tidak berada di dalam sel. ‎Penelusuran awal juga dilakukan dengan meminta keterangan petugas keamanan Kantor Telkom serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi sekitar.

‎Setelah memastikan adanya pelarian, Kejari Pontianak segera berkoordinasi dengan Kejati Kalbar dan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran. ‎Hingga Rabu, 11 Maret 2026, dua tahanan telah berhasil diamankan oleh tim kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang. Sementara satu tahanan lainnya masih dalam pencarian oleh tim gabungan. ‎Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengapresiasi kerja cepat seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengejaran tersebut.

‎"Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali," ujarnya.

‎Ia menegaskan, aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tahanan yang belum tertangkap agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita