Buronan Kasus Perusakan dan Pencurian di Pontianak Barat Akhirnya Ditangkap
- 10 Mar 2026 21:48 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Spartan Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi perusakan sekaligus pencurian di sebuah rumah di kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Kompleks Duta Marta, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023. Saat itu pelaku diduga melakukan perusakan terhadap rumah milik korban sebelum membawa sejumlah barang milik korban.
Menurutnya, pelaku terlebih dahulu melempar kaca rumah korban. Setelah itu, pelaku mengambil kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah tersebut dan membantingnya ke lantai. Tidak hanya itu, pelaku juga menendang pagar rumah dan mengambil besi plat pagar milik korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Barat," kata Alvon, Selasa, 10 Maret 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pelaku diketahui berada di kawasan Jalan Komyos Sudarso, Gang Duku Baru, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Tim Spartan Polsek Pontianak Barat kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 00.27 WIB.
Pelaku diketahui berinisial JM (44), warga Jalan Nelayan RT 006 RW 002, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku dalam melakukan aksi perusakan dan pencurian tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Sekolah di Pontianak Kota