Seorang Ibu Rumah Tangga di Ketapang Diamankan Polisi
- 10 Mar 2026 17:36 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial I (40) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, diringkus oleh tim dari Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang.
Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 17.30 WIB, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram.
Niptah mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya.
"Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," kata Niptah, Selasa, 10 Maret 2026.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram brutto beserta perangkat lainnya. Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Niptah.
Pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya zat adiktif tersebut. Dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan guna memutus rantai distribusi barang haram di wilayah Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Seorang Pria Ketahuan Bawa Sabu usai Terlibat Lakalantas