Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Sekolah di Pontianak Kota
- 09 Mar 2026 14:06 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan sekolah yang terjadi di Jalan Putri Candramidi, Gang Sanjaya Nomor 17, Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku diringkus kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu aktivitas pembelajaran di sekolah sedang libur.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang milik sekolah telah hilang,” ujar Ryan, Senin 9 Maret 2026.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop merek Acer warna hitam, satu unit laptop merek HP warna hitam, satu unit infokus warna putih, serta satu unit modem merek D-Link. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp56 juta.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke dalam sekolah melalui jendela belakang ruang Tata Usaha. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka berinisial RY. Tim kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di kawasan Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota,” kata Ryan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni tiga unit laptop (merek HP, Acer, dan Lenovo), satu unit infokus warna putih, serta satu unit modem merek D-Link. Ryan mengungkapkan, tersangka RY diketahui merupakan residivis kasus pembobolan yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku barang-barang tersebut rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Ryan.
Baca juga: Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Pontianak Selatan Ditangkap