Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Pontianak Selatan Ditangkap

  • 08 Mar 2026 13:40 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

‎Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Jatanras Polresta Pontianak kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial OO dan RO.

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan peristiwa tersebut diketahui saat korban kembali ke rumahnya setelah beberapa hari ditinggalkan dalam keadaan kosong.

‎“Korban kembali ke rumah pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dan terkejut melihat kondisi rumah sudah berantakan,” kata Ryan, Minggu, 8 Maret 2026.

‎Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang dari dalam rumah. Barang-barang yang dicuri di antaranya satu unit televisi 24 inci merek LG, satu unit mesin jahit merek Singer, tiga kipas angin merek Miyako, enam lusin piring keramik, sepuluh lusin sendok stainless, satu set mangkuk prasmanan, satu magicom, serta berbagai peralatan dapur lainnya.

‎Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu unit kompor gas merek Rinnai, tiga tabung gas 3 kilogram, satu tabung gas 12 kilogram, satu mesin cuci merek Polytron, dan satu mesin air merek Sanyo. Korban juga kehilangan 10 kilogram beras. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp13 juta.

‎Dari keterangan saksi, pelaku sempat terlihat membawa televisi yang diselimuti kain bersama rekannya dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. ‎Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

‎“Tim Jatanras berhasil menangkap dua tersangka berinisial OO dan RO di Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan,” ujar Ryan.

‎Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin jahit merek Singer, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor milik tersangka RO yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

‎"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang hasil curian rencananya akan dijual. Uang dari hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Perempuan di Bengkayang ternyata Jadi Korban Pemerasan

Rekomendasi Berita