Pelaku Pencurian Dua Ponsel di Cafe Oleng Diamankan Polisi

  • 02 Mar 2026 20:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit telepon genggam di kawasan Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Selatan. ‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 10.20 WIB, di Cafe Oleng, Kelurahan Benua Melayu Darat. Korban saat kejadian sedang tertidur di lantai lesehan kafe.

‎Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasana, menjelaskan bahwa terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat tertidur. ‎"Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban, masing-masing satu unit Oppo A37 warna silver yang berada di atas meja dan satu unit Vivo Y12 warna ungu yang berada di bawah meja," ujar AKP Inayatun Nurhasana, Minggu, 1 Maret 2026.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan. ‎Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Polresta Pontianak/Polda Kalbar, petugas langsung melakukan penyelidikan.

‎Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta menghimpun keterangan saksi dan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Masjid Babul Islam, Jalan Sepakat 2.

‎"Tim Opsnal Macan Selatan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya," kata Ina.

‎Terduga pelaku diketahui berinisial AU (43), warga Kecamatan Pontianak Tenggara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban.

‎Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pelaku Pencurian di Sungai Beliung Pontianak Barat Dibekuk Polisi

Rekomendasi Berita