Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pencurian di Masjid As-Salam

  • 02 Mar 2026 04:43 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Seorang pelaku berinisial DA berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang diterima pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban tengah melaksanakan ibadah salat di masjid. Namun, usai beribadah, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya yang disimpan di dalam tas telah hilang.

‎"Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna hijau dengan nomor IMEI 353232101338475 dan satu unit OPPO A1K warna merah dengan nomor IMEI 869318044898811 dan 869318044898803," ujar Ryan, Senin 2 Maret 2026.

‎Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran petunjuk di lapangan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Kampung Beting.

‎"Pelaku berinisial DA berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna hijau," ungkap Ryan.

‎Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual barang curian tersebut. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk bermain judi.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....