Polresta Pontianak Selidiki Dugaan Pencurian Mobil dalam Lingkup Keluarga
- 27 Feb 2026 18:34 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Personel Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga. Pengamanan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Eva, tertanggal 23 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II Komplek Disbun Nomor 1A, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari kamera pengawas atau CCTV yang terhubung ke telepon genggam miliknya.
"Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mobil milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat," ujar Ryan, Jumat 27 Februari 2026.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp230 juta.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial THS yang berdomisili di wilayah Pontianak Tenggara, diduga terlibat sebagai pelaku. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, hingga mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
"Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami akan terus melakukan penyelidikan guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku," ucap Ryan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....