Polsek Marau Kembali Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu

  • 24 Feb 2026 22:22 WIB
  •  Pontianak

‎RRI.CO.ID, Ketapang - Jajaran Polsek Marau mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Upas pada Selasa 10 Februari 2026.

Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, kronologi awal diamankannya dua pelaku yaitu berinisial Y (28) dan B (25) bermula dari informasi yang diterima petugas Polsubsektor Air Upas terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di suatu area lahan perkebunan sawit di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

"Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati dua pelaku yang sedang bertransaksi narkoba. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan kedua pelaku," katanya, Selasa 24 Februari 2026.

Dari penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 4,19 gram brutto beserta perangkat lainnya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Sesuai atensi Bapak Kapolres Ketapang yaitu tindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba ini akan terus berkelanjutan dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas," ujar Septo, menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....