Lagi, Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencabulan
- 18 Feb 2026 08:01 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Sekadau - Seorang pria berinisial F (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap korban di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, laporan polisi diterima pada Jumat, 13 Februari 2026, terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung.
"Kasus ini menjadi penanganan kedua yang diungkap Satreskrim Polres Sekadau dalam bulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan dilakukan oleh Unit PPA untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban," ujar Zainal, Selasa, 17 Februari 2026.
Hasil penyelidikan diketahui, pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Pada Kamis, 12 Februari 2026, tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....