Satreskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

  • 13 Feb 2026 17:52 WIB
  •  Pontianak

‎RRI.CO.ID, Kapuas Hulu - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

‎Seorang pria berinisial RS warga Boyan Tanjung berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB 1091 MV.

‎Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama saudara Sandy pada 11 Februari 2026 lalu.

‎"Setelah menerima laporan, tim Unit Lidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan memetakan jaringan informasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku," ujar Sihar dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.

‎Kerja keras personel di lapangan membuahkan hasil. Tim mendapatkan informasi akurat bahwa terduga pelaku RS sedang berada di wilayah Kecamatan Semitau. Guna mempercepat penangkapan, Unit Lidik Polres Kapuas Hulu segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Semitau.

‎Berkat sinergi yang apik, terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, RS telah dijemput oleh Tim Subnit Lidik dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres. Kami akan melakukan penyidikan secara prosedural dan profesional sesuai aturan yang berlaku," ucap Sihar.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang ditemui kepada pihak berwajib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....