Polresta Pontianak Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp28,9 juta
- 07 Feb 2026 11:54 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dan mengamankan seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Jatanras Polresta Pontianak yang menerima informasi adanya rencana transaksi upal di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata. Dari lokasi pertama, petugas menyita uang palsu sebesar Rp5 juta.
“Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp28,9 juta. Awalnya kami menyita Rp5 juta di lokasi penangkapan,” ujar Ryan, dalam keterangan rilisnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku. Dari lokasi itu, petugas kembali menyita uang palsu senilai Rp23,9 juta yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat. Upal itu kemudian dibawa ke Pontianak untuk diedarkan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku AP terancam Undang-Undang Mata Uang pasal 36 juncto pasal 26 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp100 M," katanya, menegaskan.
Baca juga: Wawako Minta Penegak Hukum Tindak Pengedar Uang Palsu
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....