OJK Melalui IASC Kembalikan Dana Korban Penipuan
- 22 Jan 2026 16:53 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank.
Data tersebut tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga dan industri jasa keuangan.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta pimpinan perbankan dan sejumlah korban penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Kejahatan keuangan saat ini semakin kompleks dan inovatif. Pengembalian dana ini adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” kata Friderica.
Ia menambahkan, modus penipuan yang marak antara lain penipuan belanja online, investasi bodong, impersonation, penipuan lowongan kerja, media sosial, hingga love scam. Tantangan penanganan meliputi lonjakan laporan, keterlambatan pengaduan, dan kompleksitas aliran dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi semua pihak menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan penipuan digital,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan keuangan sebagai kejahatan serius dengan modus yang semakin canggih dan lintas negara.
Sejak berdiri, IASC telah menerima lebih dari 432 ribu laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat diimbau segera melapor ke IASC jika menjadi korban penipuan keuangan melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan IASC.
Baca juga: OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....